Kuching: Pada beberapa waktu yang lalu polisi daerah Kuching negara bagian Sarawak telah berhasil menyita berbagai macam jenis kembang api dan mercon senilai RM 9.000 atau jika dikonversikan ke Rupiah bernilai 30 juta Rupiah. Penyitaan ini dilakukan setelah melakukan razia di sebuah premis jalan Kempas pada hari senin kemarin.
Kepala polisi Daerah Kuching ACP Ahsmon Bajah berkata dirinya telah menangkap 1 orang laki-laki dalam razia yang dilakukan oleh pegawai dan anggota dari petugas dan anggota Divisi Reserse Kriminal dan Divisi Perizinan. "Tim razia kemudian bertindak untuk menyita semua petasan dan kembang api" Ujarnya.Penyitaan petasan-petasan ini juga didasari pada undang-undang bagian 8 tentang Bahan Peledak. Dan jika terbukti bersalah maka pelaku bisa di tahan selama 7 tahun penjara dan denda sebesar RM 10.000 (34 juta Rupiah) atau bahkan bisa saja hukuman ini dijatuhkan bersamaan, Ahsmon juga menambahkan bahwa operasi razia memberantas kegiatan penjualan petasan dan kembang api secara ilegal akan kembali dilanjutkan.
"Polisi memandang serius perkara ini dan orang-orang akan diberikan sosialisasi supaya tidak menyokong kegiatan ini dengan membeli semua jenis kembang api atau petasan yang dijual" Imbuhnya.
Sumber: Click Here!!
No comments:
Post a Comment